Diskripsi Tugas
No. Kode Jabatan: B1220 & B1230
A. Identifikasi Jabatan | |
Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan | Diperiksa : |
Bagian : Kepala Bagian Tata Usaha | |
Dekan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | |
B. Tugas (sesuai ortaker) Pasal : 27 | |
Melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas |
C. Fungsi (sesuai ortaker) Pasal : 27 |
1. Penyusunan dan penyiapan rencana dan program, anggaran,kepegawaian, keuangan serta pengelolaan barang milik negara, ketatusahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas 2. Merencanakan kegiatan, memberi petujuk, mendistribusikan tugas, membimbing dan membuat laporan |
D. Uraian Tugas Jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja sub. bagian administrasi umum dan keuangan berdasarkan tusi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 1.1. Menelaah Renstra dan RKA-KL tahun berjalan 1.2. Menelaah program kerja fakultas 1.3. Menyusun konsep kerja tahun berjalan 1.4. Menyusun konsep kerja tahun berikutnya 1.5. Mendiskusikan konsep kerja dengan pejabat terkait 1.6. Mengkonsultasikan konsep kerja pada pimpinan 1.7. Menetapkan rencana kerja & anggaran subbag administrasi umum & keuangan 2. Mendistribusikan pekerjaan pada JFU sesuai tusi masing-masing 2.1. Melaksanakan tata persuratan 2.2. Melaksanakan administrasi kepegawaian 2.3. Melaksanakan fungsi kehumasan dan protokoler 2.4. Melaksanakan administrasi dan pengelolaan BMN 2.5. Melaksanakan fungsi kerumahtanggaan 2.6. Melaksanakan fungsi sistem informasi fakultas 2.7. Menyiapkan dokumen perencanaan dan anggaran fakultas 2.8 Menyelenggarakan tata usaha keuangan 2.9 Menyiapkan dokumen untuk laporan 3. Membimbing dan memeriksa tugas dan pekerjaan JFU 3.1. Mempelajari peraturan 3.2. Membuat jadwal kegiatan 3.3. Melaksanakan kegiatan 3.4. Membuat laporan kegiatan 3.5. Menyiapkan dokumen perencanaan dan anggaran fakultas 3.6. Menyelenggarakan tata usaha keuangan 3.7. Menyiapkan dokumen untuk laporan 3.8. Membantu memberikan arahan kepada JFU sesuai tupoksinya 4. Mengevaluasi tugas dan pekerjaan dengan tahapan: 4.1. Menelaah Sasaran Kinerja Pegawai JFU 4.2. Melaksanakan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai 4.3. memberikan arahan dalam hal menyelesaikan persoalan proses pengajuan anggaran 5. A. Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan tata persuratan meliputi: 5.1. Surat Masuk: 5.1.1. Mencatat surat masuk 5.1.2. Memberi lembar disposisi 5.1.3. Menyampaikan surat ke pimpinan 5.1.4. Menindaklanjuti disposisi pimpinan 5.1.5. Menjawab, menggandakan, mendistribusikan sesuai tujuan 5.1.6. Mengarsip surat 5.2. Surat keluar: 5.2.1. Menkonsep surat 5.2.2. Mengetik surat 5.2.3. Memferifikasi dan membubuhkan paraf 5.2.4. Memintakan tanda tangan pimpinan 5.2.5. Memberi nomor surat 5.2.6. Menggandakan dan mengesahkan surat 5.2.7. Mendistribusikan surat 5.2.8. Mengarsip surat B. Mengkoordinasikan tugas dan pekerjaan perencanaan fakultas dengan tahapan: 1. Mengkomunikasikan rencana kegiatan dengan bagian-bagian terkait (jurusan, akademik, umum dan kepegawaian) 2. Menghimpun hasil rencana kegiatan bagian terkait 3. Menyusun usulan RKAKL Fakultas 4. Mengkoordinasikan usulan RKAKL kepada pimpinan 5. Menyusun RKAKL fakultas yang disetujui oleh pimpinan 6. Mengesahkan RKAKL 7. Mengirim kepada Rektor cq Kepala Bagian Perencanaan 6. A. Melaksanakan administrasi kepegawaian 6.1. Melaksanakan usul kenaikan pangkat PNS 6.1.1. Memberi informasi masa kenaikan pangkat PNS 6.1.2. Menghimpun persyaratan kenaikan pangkat PNS 6.1.3. Melegalisir dokumen usul kenaikan pangkat PNS 6.1.4. Membuat surat pengantar usul mutasi/kenaikan pangkat PNS ke Rektor 6.1.5. Mengirim usul kenaikan pangkat ke Rektorat 6.1.6. Mengarsip berkas kenaikan pangkat 6.2. Melaksanakan usul penerbitan SK Pensiun PNS 6.2.2. Menghimpun persyaratan usul SK pensiun 6.2.3. Melegalisir dokumen usul pensiun 6.2.4. Membuat surat pengantar usul pensiun ke Rektor 6.2.5. Mengirim berkas usul pensiun 6.2.6. Mengarsip berkas usul pensiun 6.3. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 6.3.1. Mengonsep Kenaikan Gaji Berkala berdasarkan SK/KGB sebelumnya 6.3.2. Mengetik Surat Kenaikan Gaji Berkala 6.3.3. Mendistribusikan KGB kepada PPDG dan pegawai yang bersangkutan 6.3.4. Mengarsip ke file pegawai masing-masing 6.4. Membuat SPMJ, SPMT jabatan fungsional Asisten Ahli 6.4.1. Membuat konsep SPMJ, SPMT berdasarkan SK Fungsional 6.4.2. Mengetik SPMJ, SPMT 6.4.3. Mendistribusikan SPMJ, SPMT kepada PPDG dan pegawai yang bersangkutan 6.4.4. Mengarsip ke file pegawai masing-masing 6.5. Membuat Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) 6.5.1. Mengonsep DUK berdasarkan DUK tahun sebelumnya 6.5.2. Mengetik DUK 6.5.3. Memintakan tanda tangan pimpinan 6.5.4. Mengesahkan DUK 6.5.5. Mengarsip DUK 6.6. Mengkoordinasikan tata usaha Kesejahteraan Pegawai meliputi : Karpeg, Taspen, Karis/Karsu, BPJS 6.6.1. Menghimpun persyaratan 6.6.2. Melegalisir persyaratan 6.6.3. Membuat surat usulan ke Rektor 6.6.4. Mengirim surat usulan ke Rektorat 6.6.5. Mengarsip surat usulan 6.6.6. Mendistribusikan Kartu tersebut kepada PNS 6.7. Memberikan layanan pengajuan cuti PNS 6.7.1. Menerima surat pengajuan cuti PNS 6.7.2. Memberikan lembar disposisi ke pimpinan 6.7.3. Menindaklanjuti disposisi pimpinan 6.7.4. Membuat surat sesuai disposisi pimpinan 6.7.5. Mendistribusikan surat ke pemohon/PNS 6.7.6. Mengarsip surat 6.8. Memberikan layanan Pengajuan Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar 6.8.1. Menerima surat permohonan ijin/tugas belajar PNS beserta persyaratannya 6.8.2. Memberi lembar disposisi ke pimpinan 6.8.3. Menindaklanjuti disposisi pimpinan 6.8.4. Membuat surat sesuai disposisi pimpinan 6.8.5. Mengirim surat usulan ijin/tugas belajar ke Rektorat 6.8.6. Mengarsip surat 6.9. Memberikan layanan pengajuan Surat Tunjangan Tugas Belajar 6.9.1. Menerima surat permohonan tunjangan tugas belajar PNS beserta persyaratannya 6.9.2. Memberi lembar disposisi ke pimpinan 6.9.3. Menindaklanjuti disposisi pimpinan 6.9.4. Membuat surat sesuai disposisi pimpinan 6.9.5. Mengirim surat usulan tunjangan tugas belajar ke Rektorat 6.9.6. Mengarsip surat 6.10. Memberikan layanan rekap absensi pegawai dan dosen meliputi absen finger print, manual, apel pagi dan absen kegiatan 6.10.1. Finger Print 6.10.1.1. Mencetak absen setiap awal bulan berikutnya 6.10.1.2. Merekap absen hasil finger print 6.10.1.3. Melaporkan hasil rekap finger print ke Rekorat dan PPDG sebagai lampiran pencairan Uang makan 6.10.1.3. Mengarsip absen 6.10.2. Absen manual 6.10.2.1. Membuat absen kehadiran secara manual 6.10.2.2. Merekap absen manual setiap awal bulan berikutnya 6.10.2.3. Melaporkan hasil rekap absen setiap bulan ke pimpinan 6.10.2.4. Mengarsip absen manual 6.10.3. Absen Apel pagi 6.10.3.1. Membuat absen kehadiran apel pagi secara manual 6.10.3.2. Merekap absen kehadiran apel pagi manual setiap awal bulan berikutnya 6.10.3.3. Melaporkan hasil rekap absen apel pagi setiap bulan ke pimpinan 6.10.3.4. Mengarsip absen apel pagi 6.10.4. Absen Kegiatan Lain/rapat 6.10.4.1. Membuat absen kegiatan secara manual 6.10.4.2. Merekap absen kegiatan manual 6.10.4.3. Melaporkan hasil rekap absen kegiatan ke pimpinan 6.10.4.4. Mengarsip absen kegiatan 6.11. MEMBERIKAN LAYANAN PENGUMPULAN LAPORAN KINERJA DOSEN/BKD 6.11.1. Menghimpun laporan BKD dari dosen ( soft copy dan hard copy ) 6.11.2. Merekap laporan BKD dosen 6.11.2. Mengirim BKD ke LPM ( Lembaga Penjaminan ) 6.11.3. Menginformasikan ke dosen hasil koreksi LPM 6.11.4. Mengirim kembali BKD yang telah dilengkapi oleh dosen ke LPM 6.11.5. Mengambil BKD yang telah disetujui oleh LPM untuk ditandatangankan ke assesor 6.11.6. Mengirim kembali BKD yang telah ditanda tangani oleh assesor ke LPM 6.11.7. Mengarsip BKD 6.12. MEMBUAT SK KEGIATAN ( Panitia kegiatan) 6.12.1 Menerima proposal kegiatan dari masing-masing bagian/prodi/jurusan yang sudah disetujui oleh pimpinan 6.12.2 Mempelajari proposal untuk pembuatan draft SK 6.12.3 Membuat SK kegiatan berdasarkan proposal 6.12.4 Memintakan pengesahan SK kegiatan kepada pimpinan 6.12.5 Mendistribusikan SK kegiatan kepada panitia 6.12.6 Mengarsip SK kegiatan 6.13 Membuat Surat Penugasan 6.13.1 Membuat surat tugas kedinasan 6.13.1.1 Menindaklanjuti disposisi pimpinan untuk mengikuti kegiatan undangan dari instansi lain 6.13.1.2 Membuat surat tugas/SPD 6.13.1.3 Meminta tanda tangan pimpinan 6.13.1.4 Memberi nomor surat tugas/SPD 6.13.1.5 Mendistribusikan ST/SPD 6.13.1.6 Mengarsip 6.13.2 Membuat surat tugas/SPD Kegiatan (panitia) 6.13.2.1 Membuat surat tugas/SPD berdasarkan SK kegiatan 6.13.2.2 Meminta tanda tangan pimpinan 6.13.2.3 Memberi nomor surat tugas/SPD 6.13.2.4 Mendistribusikan ST/SPD 6.13.2.5 Mengarsip B. Membagi tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan Keuangan dan perbendaharaan (PDG) fakultas dengan tahapan: 1. Memverifikasi dan membubuhkan paraf di SPP dan SPM Belanja Gaji Pegawai Fakultas 2. Memverifikasi dan membubuhkan paraf di SPP dan SPM Tunjangan Profesi Pegawai Fakultas 3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf di SPP dan SPM Tunjangan Kehormatan Pegawai FakultasMencatat penggunaan anggaran pada buku kas anggaran 4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan SPP dan SPM Uang Makan Pegawai Fakultas 5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf di SPP dan SPM Belanja Lembur Pegawai Fakultas 6. Memverifikasi dan membubuhkan paraf di SPP dan SPM Belanja Vakasi Pegawai Fakultas C. Membagi tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan Keuangan dan perbendaharaan (BPP) fakultas dengan tahapan: 1. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar, DRPP,SPP-i, dan SPM-i Belanja Barang dari dana PNBP BLU Fakultas 2. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar, DRPP,SPP-I, dan SPM-I Belanja Modal dari dana PNBP BLU Fakultas 3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar, DRPP,SPP-I, dan SPM-I Belanja Nominatif Perjalanan Dinas Pegawai dari dana PNBP BLU Fakultas 4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar rincian, SPP-I, dan SPM-I TUP dari dana PNBP BLU Fakultas 5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar rincian, SPP-I, dan SPM-I UP dari dana PNBP BLU Fakultas 6. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pengajuan Daftar rincian, DRPP, SPP-I, dan SPM-I GUP dari dana PNBP BLU Fakultas 7. Melaksanakan pelayanan kehumasan dan Protokoler. 7.1 Melakukan pelayanan tamu pimpinan 7.1.1 Melakukan antar jemput tamu pimpinan 7.1.2 Mempersiapkan ruang pertemuan tamu beserta pimpinan 7.1.3 Menyiapkan konsumsi tamu dan pimpinan 7.1.4. Menyiapkan buku tamu 7.2 Melakukan layanan antar jemput pimpinan 7.2.1 Melakukan antar jemput pimpinan 7.2.2 Melakukan perawatan kendaraan dinas (mencuci dan membersihkan mobil dinas) 7.2.3 Melaporkan ke pimpinan jika ada kerusakan mesin mobil dinas 7.2.4 Membawa mobil ke bengkel untuk perbaikan. 7.3 Melaksanakan layanan kehumasan 7.3.1 Mencatat jadwal kegiatan kedinasan 7.3.2 Melayani kegiatan kedinasan 7.3.3. Mengkonfirmasi kegiatan kedinasan kepada pihak terkait 7.3.4. Memberikan informasi kepada pegawai dan dosen melalui sms center 7.3.5. Memberikan layanan fotografi kegiatan 8. Melaksanakan administrasi dan pengelolaan Barang milik Negara 8.1. Melaksanakan pembukuan barang milik negara 8.2. Memberikan nomor barang milik negara sesuai dengan katalog 8.3. Membuat Daftar Barang Ruangan (DBR) 8.4. Melakukan perawatan barang milik negara 8.5. Membuat laporan tri wulan tentang barang milik negara 8.6. Membuat laporan tahunan tentang barang dan negara 8.7. Mekakukan usul penghapusan barang milik negara yang rusak/tidak layak pakai 8.8. Menghimpun kebutuhan ATK dari masing-masing sub bagian 8.9. Membuat perencanaan pengadaan ATK 8.10. Mengkonsultasikan rencana pengadaan ATK ke pimpinan/Wadek II 8.11. Membuat surat usul pengadaan ATK 8.12. Mengadakan ATK bersama Tim Pengadaan Barang dan Jasa 8.13. Menerima barang ATK dari rekanan penyedia barang dan jasa 8.14. Membukukan ATK ke dalam buku Bendahara Barang 8.15. Melayani kebutuhan ATK kepada sub-sub bagian 8.16. Membuat laporan setiap tri wulan keadaan opname barang 9. Melaksanakan administrasi kerumahtanggaan 9.1. Mengontrol jaringan listrik, air, dan telphon, AC 9.2. Melakukan pemeliharaan/penggantian lampu dan peralatan lainnya 9.3. Melakukan pengawasan kebersihan kantor, kelas dan lingkungan fakultas 9.4. Mengkoordinasikan penataan dan keindahan ruangan serta lingkungan fakultas 9.5. Melakukan pengawasan keamanan gedung dan lingkungan fakultas 9.6. Membuat pengajuan pengurusan perpanjangan dan penggantian STNKB kendaraan dinas 9.7. Mengkoordinasikan pengurusan pemeliharaan kendaraan dinas 10. Melaksanakan Layanan Sistem Informasi Fakultas 10.1. Membuat layout design grafis fakultas 10.2. Mengontrol jaringan Network LAN Fakultas 10.3. Memperbaiki jaringan Network LAN Fakultas 10.4. Memasukkan dan mengup date data ke website fakultas 10.5. Memasukkan data kepegawaian ke SIMPEG dan SIAKAD 11. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta anggaran dengan tahapan :
12. Membuat laporan realisasi anggaran
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan: 13.1. Menerima perintah dari pimpinan 13.2. Melaksanakan tugas 13.3. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. Wewenang Jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Memberikan pertimbangan kesesuaian spesifikasi barang 2. Memberikan saran penggunaan BMN sesuai fungsinya 3. Menggontrol penempatan BMN sesuai dengan Daftar Barang Ruangan (DBR) 4. Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja pegawai dan teguran kepada bawahan 5. Memberikan dan/atau menolak data perencanaan yang diperlukan; 6. Menetapkan jadual pelaksanan kegiatan; 7. Menetapkan prioritas pekerjaan Bagian Perencanaan; 8. Menegur, memotivasi, membimbing, dan menilai prestasi kerja bawahan; 9. Memberikan pertimbangan/usulan prioritas program dan kegiatan universitas 10. kepada pimpinan. 11. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada kuitansi dan dokumen pengajuan 12. Meminta dokumen terkait dengan pengajuan anggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. Hubungan Kerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Internal: Semua lingkungan UIN Sunan Ampel
External: Di luar UIN Sunan Ampel
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. Struktur Organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. Spesifikasi Jabatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Pengetahuan Kerja : Undang-Undang dan Peraturan Ketatausahaan, Tata Persuratan, Kepegawaian, BMN, Kehumasan dan protoler, sistem informasi Dan Peraturan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan dan pengadaan barang/jasa
a. Penjenjangan : Diklat Pim b. Teknis : Diklat tata persuratan, Barjas & diklat Teknis Perencana & keuangan 7. Bakat Kerja 7.1. G = Inteligensi (kemampuan belajar secara umum) 7.2. V = Bakat Verbal (kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif) 7.3. N = Numerik (kemampuan untuk melakukan operasi arithmatik secara tepat dan akurat) 7.4. Q = Ketelitian (kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam table) 8. Temperamen Kerja 8.1. D = kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan; 8.2. F = kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi; 8.3. I = kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan; 8.4. M = kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan penilaian, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji; 8.5. P = kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan indtruksi; 8.6. R = kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu; 8.7. T = kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu; 8.8. V = kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri. 9. Minat Kerja 9.1. C = konvensional 10. Upaya Fisik 10.1. Berjalan 10.2. Duduk 10.3. Memegang 10.4. Bekerja dengan jari 10.5. Berbicara 10.6. Mendengar 10.7. Melihat 11. Kondisi Fisik : Pria/wanita, sehat jasmani dan rohani 12. Fungsi Pekerja 12.1. D1 = mengkoordinasikan data 12.2. D2 = menganalisis data 12.3. D3 = menyusun data 12.4. D4 = menghitung data 12.5. D5 = membandingkan/mencocokkan data 12.6. D6 = menyalin data 12.7. O0 = manasehati 12.8. O1 = berunding 12.9. O2 = mengajar 12.10. O3 = menyelia 12.11. O5 = mempengaruhi 12.12. O6 = berbicara – menberi tanda 12.13. O7 = melayani orang 12.14. O8 = menerima instruksi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. Kebutuhan Pelatihan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Kursus/Diklat:
b. Penjejangan : Diklatpim IV | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. Peralatan Kerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahan Kerja
Alat Kerja
|
K. Indikator Keberhasilan Tugas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Kerja
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
L. Kondisi Kerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Tempat Kerja : Tertutup dan ber Ac 2. Suhu Ruangan : Udara sejuk 3. Keadaan Ruang : Cukup nyaman 4. Penerangan : Cukup & terang 5. Suara : Tenang 6. Keadaan Tempat Kerja : Bersih dan Rapi |
Surabaya , 22 April 2015
Pembuat Deskripsi tugas
Kutsiyatin, M.Si
NIP. 197006122000032003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar